Peran konselor dalam pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konselor dalam pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Tiga informan kunci dipilih secara purposif, terdiri dari konselor umum, konselor psikolog, dan konselor hukum yang bertugas di UPT PPA. Validitas data dijamin melalui triangulasi sumber dan ketekunan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran konselor terwujud dalam dua fungsi utama sesuai teori Rogers, yakni fasilitator dan reflektor. Sebagai fasilitator, konselor menyediakan layanan terintegrasi dan gratis mulai dari asesmen awal trauma, konseling individu berkala, pendampingan hukum-medis, hingga monitoring pemulihan. Sebagai reflektor, konselor memantulkan emosi korban, mengklarifikasi perasaan, dan menegaskan penerimaan tanpa penghakiman. Proses membangun rasa aman dilakukan melalui pendekatan bertahap, empati mendalam, bahasa sederhana sesuai usia korban, dan jaminan kerahasiaan. Secara keseluruhan, pendampingan psikologis di UPT PPA Provinsi Riau telah berlangsung secara holistik, humanis, dan berpusat pada kebutuhan korban, sehingga mendukung pemulihan mental yang efektif.