Menuju kemandirian hukum: sejarah dan transformasi KUHP baru indonesia

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejarah keberlakuan hukum pidana kolonial di Indonesia, menganalisis proses reformasi hukum pidana yang berlangsung sejak masa kemerdekaan, serta menjelaskan transformasi yang terjadi hingga lahirnya KUHP Nasional sebagai wujud kemandirian hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi literatur terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan pembaruan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WvS-NI memiliki karakter yang dipengaruhi oleh kepentingan politik hukum kolonial, paradigma pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice), serta keterbatasan dalam mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses reformasi hukum pidana berlangsung dalam waktu yang panjang karena kompleksitas kodifikasi hukum pidana, perdebatan akademik, integrasi berbagai nilai sosial, budaya, agama, dan hak asasi manusia, serta dinamika politik hukum nasional. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai transformasi penting melalui penguatan pendekatan restorative justice, diversifikasi sanksi pidana, semangat dekolonisasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, KUHP Nasional menjadi simbol kemandirian hukum Indonesia dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern.