Tanggung jawab hukum bpr atas profiling skor kredit berbasis ai berdasarkan uu pdp
-
Published: August 24, 2026
-
Page: 1314-1325
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atas penggunaan kecerdasan buatan dalam profiling skor kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama ketika keputusan otomatis menimbulkan bias, diskriminasi, atau kerugian bagi nasabah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah bahan hukum primer, literatur hukum, serta dokumen kebijakan yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR berkedudukan sebagai pengendali data pribadi dan tetap memikul tanggung jawab atas kegagalan sistem maupun bias algoritma, termasuk ketika teknologi disediakan oleh vendor pihak ketiga. Penolakan kredit yang diskriminatif akibat pemrosesan otomatis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur kerugian dan pelanggaran kewajiban hukum bank. Hak nasabah untuk mengajukan keberatan atas pemrosesan otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU PDP menuntut tersedianya mekanisme intervensi manusia, transparansi, dan saluran keberatan yang efektif. Penelitian juga menemukan disharmoni antara regulasi pelindungan data dan aturan sektoral perbankan yang belum mengatur secara spesifik tata kelola profiling AI, pembagian tanggung jawab dengan vendor, dan standar pengujian bias algoritma. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, audit algoritma berkala, penilaian dampak pelindungan data, serta penerapan human-in-the-loop agar inovasi credit scoring tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, kepastian hukum, dan pelindungan hak nasabah.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.