Analisis kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun: tinjauan literatur terarah dalam perspektif IPS
-
Published: June 25, 2026
-
Page: 129-134
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong anak semakin dekat dengan media sosial, tetapi penggunaan yang intensif tanpa pendampingan memunculkan risiko psikologis, sosial, akademik, dan keamanan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta menilai relevansinya dengan perlindungan anak dalam perspektif Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Fokusnya adalah tinjauan literatur terarah. Tujuannya untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut bekerja. Data diperoleh dari 16 dokumen yang terdiri atas artikel jurnal, laporan resmi, dan dokumen regulasi tahun 2020-2026 yang relevan dengan media sosial, perlindungan anak, literasi digital, cyberbullying, kesehatan mental, dan kebijakan pembatasan usia. Data dianalisis melalui reduksi, pengkodean tematik, perbandingan antarsumber, dan penarikan simpulan berbasis tema. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan usia tidak cukup apabila berdiri sendiri. Kebijakan tersebut perlu disertai literasi digital keluarga dan sekolah, perlindungan data pribadi anak, mekanisme verifikasi usia yang proporsional, serta akuntabilitas platform digital. Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, orang tua, sekolah, dan penyelenggara platform agar hak anak untuk aman, belajar, dan berekspresi tetap terjaga.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.